Sistem Rekrutmen Jabatan Hakim Disorot Baleg DPR

By Admin

nusakini.com--Sistem perekrutan jabatan hakim mendapat sorotan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). 

“Usulan dari FDHI bahwa untuk menjabat sebagai hakim, tidak lagi fresh-graduate melainkan seorang sarjana hukum yang sudah memiliki pengalaman profesional sebagai advokat, notaris maupun konsultan dari perusahaan minimal lima atau tujuh tahun. ,” kata anggota Baleg Arsul Sani di  dalam keterang tertulis Humas DPR.

Politisi Fraksi PPP ini tentang kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, kewenangan dan tugas kedua lembaga tersebut perlu dibenahi kembali melalui RUU ini. 

 “Koordinasi MA dan KY sering tumpang tindih, nah ini yang akan ditata, karena mereka tidak bisa menyelesaikan sendiri maka pembentuk undang-undang atau legislator harus menyelesaikan ini, melalui RUU jabatan hakim,” paparnya. 

Selain itu, dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, dibahas aspek lainnya seperti pengurangan masa pensiun hakim agung yang sebelumnya 70 tahun menjadi 65 tahun. Demikian juga usia hakim tinggi dan hakim utama akan dibatasi menjadi 60 tahun. (p/ab)